RETHINKING RULE OF LAW AND HUMAN RIGHTS

 

Call for Papers

SEPAHAM Conference 2011

Rethinking Rule of Law and Human Rights

Surabaya, 20-22 September 2011

A.     Background 

 

  1. Problem of Rule of Law which has been structurally and politically hijacked by undemocratic governance and corrupt regime in nature. It has shown that law reform failed in protecting human rights and providing access to justice.
  2. Although human rights are widely recognized under new Constitution and several laws, but on the other hand there are numerous suppressive laws.
  3. In a suppressive situation, it requires the role of higher education for strengthening human rights protection through education and policy making advocacy. In this regards, human rights lecturer and its centers need to hand in hand enhance strategic and effective collaboration and education.

B.      Targets and Aims

  1. Responding fundamental problem of Rule of Law by sharing ideas, academic researches, and learning process among human rights centers and higher education in promoting and protecting human rights and access to justice.
  2. Promoting and campaigning human rights principles, progressive norms, and implementation through various strategic mechanisms.
  3. Through conference and collaboration, human rights centers would bring a strategic plan to more involve not only in academic strategies, but also in human rights based policy making strategies.

C.      Topics and Panel Partners

 

1. Political Rights and Freedom of Expression (Center for Human Rights Law Studies, Unair)

This panel will address the current issue on right to assembly, right to express opinion, religious freedom and press freedom. Those rights are guaranteed by ICCPR 1966, which actually already ratified by Indonesian Government in 2005. This panel discusses to what extent political rights and freedom of expression are guaranteed by law and how the government has shown its responsibility to protect those rights/freedom?

2. Indigenous Peoples Rights and Human Rights (PPSAT UGM)

Based on article 18B section 2 and 28I section 3 Indonesian Constitution, Indigenous peoples rights have been formulated. Nevertheless, the marginalization process against them have been never ending story, especially dealing with natural resources exploitation. In this regard, this panel will debate to what extent indigenoues peoples in Indonesia have been guaranteed under 10 years after constitutionalization of rights? What are fundamental problems to protect and fulfill their rights?

3. Women Rights and Human Rights (Human Rights Center, UII)

The panel will discuss women rights issues from various perspectives, contexts, and problems. As we have known, the violation against women from domestic situation to structural policies which seem continously happened, and challenging for human rights activists to promote, protect and fulfill women rights. The discussion about those issues especially in guaranteeing women rights in the context democracy – post Soeharto would be aimed in this panel.

4. Economic Rights and Consumer Protection (ARC FH Unlam and Sentra HAM UI)

Since 2005, Indonesia ratified Covenant on ESCR. This legal process concequences to bring many implications in promoting and protecting economic rights. Consumer protection became an important issue to be discussed, especially dealing with the current debate on state role and responsibility to guarantee consumer. In this regard, this panel would discuss to what extent economic rights and consumer have been protected and progressively realized?

5. Children Rights and Migrant Worker Rights (Center for Human Rights Studies University of Surabaya/Ubaya)

The issue of children rights and migrant workers are inseparable. Those issues are dominantly discussed in relation to various human rights topic, such as rights to education, rights to work and rights to health access. The issues became more critical when those rights deal with trafficking which has shown a systematic human explotation and violation. The panel will address to what extent state has been showing its role and responsibility to protect and fulfill children rights and migrant worker rights, what are the chalenges, and how have other actors involved in progressing these rights?

Papers Submission

The conference shall bring together junior and senior scholars of Law, Political Science, Anthropology and Sociology, as well as practitioners and activists involved in human rights. Each participant will be asked to present a paper of 6,000-8,000 words, and panels will be organized comparatively. To open the discussion, one participant will be asked to offer a fifteen -minute commentary on a given paper, before the floor will be opened for discussion of the paper among all participants.
Papers shall be circulated eight weeks ahead of the conference, and shall afterwards be edited and submitted for journal publication or book series.
Please email paper abstracts of 350 words and a short bio until July 10, 2011 to the Panel Coordinator at herlambangperdana@yahoo.com.

The update information can be accessed from https://sepaham.wordpress.com/

D.    Registration Fees

Students         : IDR 50,000

Non-Student : IDR 100,000

E.  Host, Secretariate and Partner Organization

Host:

Center for Human Rights Studies University of Surabaya (Pusham Ubaya)

Secretariat

Center for Human Rights Studies
University of Surabaya (Pusham Ubaya)
Library Building 5th. Floor
Jalan Raya Kalirungkut Tenggilis Surabaya 60293
Tel. 031 – 298 1345
Fax. 031 – 298 1346
Website http://pusham.ubaya.ac.id
E-mail: pusham@ubaya.ac.id

Contact Person: Inge Christanti (Pusham Ubaya, Surabaya), naich23@yahoo.com

Partnership

Human Rights Law Studies (HRLS – FH Unair, Surabaya)

Sentra HAM (FH UI, Jakarta)

Sekretariat SEPAHAM (FH UnSoed, Purwokerto)

Pusham UII (Yogjakarta)

PSSAT (Pascasarjana UGM)

PUSHAM Unimed (Unimed, Medan)

Pusham Unej (FH Unej, Jember)

ARC FH Unlam (Banjarmasin)

Komisi Nasional HAM

Direktorat Jenderal HAM RI

Indonesian Human Rights Lecturer Association (SEPAHAM)

Southeast Asia Human Rights Studies Network (SEAHRN)

“Adili Pelanggar HAM..!” [vhr doc.]

 

 

Call for Papers (Bahasa Indonesia)

Konferensi SEPAHAM 2011

Memikirkan Ulang Rule of Law dan Hak Asasi Manusia

Surabaya, 20-22 September 2011

A.     Latar Belakang 

 

  1. Masalah Rule of Law telah secara struktural dan politik dibajak oleh pemerintahan yang tak demokratis dan kekuasaan korup. Hal ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum gagal dalam melindungi hak asasi manusia dan menyediakan akses keadilan.
  2. Meskipun hak asasi manusia secara luas diakui dalam Konstitusi dan sejumlah instrument hukum, namun di sisi lain masih ada sejumlah hukum yang menindas.
  3. Dalam situasi penindasan tersebut, mendorong peran pendidikan tinggi untuk memperkuat hak asasi manusia melalui perlindungan dan advokasi pembuatan kebijakan. Hal ini, pengajar HAM dan pusat-pusat studinya perlu bergandeng tangan memperkuat kolaborasi dan pendidikan yang lebih efektif dan strategis.

B.      Targets and Aims

  1. Merespon masalah mendasar Rule of Law dengan berbagi ide-ide, riset akademik, dan proses pembelajaran diantara pusat-pusat studi HAM dan pendidikan tinggi dalam mempromosikan dan melindungi HAM dan akses keadilan.
  2. Mempromosikan dan mengkampanyekan prinsip-prinsip HAM, aturan progresif dan perwujudannya melalui beragam mekanisme strategis.
  3. Melalui konferensi dan kolaborasi, pusat hak asasi manusia akan membawa suatu rencana strategis untuk lebih terlibat tidak saja dalam strategi-strategi akademik, namun juga dalam penentuan kebijakan strategis berbasis HAM.

C.      Topics and Panel Partners

 

1. Hak-hak Politik dan Kebebasan Ekspresi (Center for Human Rights Law Studies, Unair)

Panel ini akan mengarahkan pada isu terkini mengenai hak berkumpl, hak untuk bebas berpendapat, kebebasan beragama dan kebebasan pers. Hak-hak tersebut dijamin dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik 1966, dan telah diratifikasi Pemerintah Indonesia di tahun 2005. Panel ini akan mendiskusikan sejauh mana hak-hak politik dan kebebasan ekspresi dijamin oleh hukum dan bagaimana pemerintah telah menunjukkan tanggung jawabnya untuk melindungi hak dan kebebasan tersebut?

2. Hak Masyarakat Adat dan HAM (PPSAT UGM)

Berdasarkan pasal 18B ayat 2 dan pasal 28I ayat 3 UUD 1945, hak-hak masyarakat adat telah dirumuskan. Meskipun demikian, proses penyingkiran terhadap mereka menjadi cerita yang tak pernah berakhir, khususnya berkaitan dengan eksploitasi sumberdaya alam. Dalam hal ini, panel akan memperdebatkan sejauh mana masyarakat adat di Indonesia telah dijamin di bawah 10 tahun pasca konstitusionalisasi hak? Apa masalah mendasar untuk melindungi dan memenuhi hak-hak mereka?

3. Hak-hak perempuan dan HAM  (Human Rights Center, UII)

Panel ini mendiskusikan hak-hak perempuan dari beragam perspektif, konteks, dan masalah. Sebagaimana kita ketahui, kekerasan terhadap perempuan terjadi di tingkat domestik hingga kebijakan struktural yang secara terus menerus terjadi, dan tantangan bagi aktifis HAM untuk mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan. Diskusi tentang isu-isu tersebut khusunya akan menjamin hak-hak perempuan dalam konteks demokrasi pasca Soeharto akan ditujukan dalam panel ini.

4. Hak Ekonomi dan Perlindungan Konsumen (ARC FH Unlam and Sentra HAM UI)

Sejak 2005, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Proses hukum ini berkonsekuensi untuk membawa banyak implikasi dalam mempromosikan dan melindungi hak-hak ekonomi. Perlindungan konsumen menjadi suatu isu penting untuk didiskusikan, khususnya terkait dengan perdebatan kekinian dalam peran negara dan tanggung jawab untuk menjamin konsumen. Dalam hal ini, panel akan mendiskusikan sejauh mana hak-hak ekonomi dan konsumen telah diproteksi dan secara maju diwujudkan?

5. Hak-Hak Anak dan Hak Buruh Migran  (Center for Human Rights Studies University of Surabaya/Ubaya)

Isu mengenai hak anak dan buruh migran tak bisa dipisahkan. Isu-isu tersebut secara dominan didiskusikan dalam hubungan sejumlah topik hak asasi manusia, seperti hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan dan hak atas akses kesehatan. Isu-isu menjadi lebih kritis tatkala hak-hak tersebut berkaitan dengan perdagangan manusia yang telah menunjukkan suatu pelanggaran dan eksploitasi manusia secara sistematik. Panel ini akan mengalamatkan isu sejauh mana negara telah menunjukkan peran dan tanggung jawabnya untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak dan buruh migran, apa tantangannya dan bagaimana aktor lainnya terlibat dalam memajukan hak-hak ini?

Pengiriman Paper

Konferensi akan memberikan kesempatan bersama bagi akademisi junior maupun senior, dengan latar belakang hukum, ilmu politik, antropologi dan sosiologi, sekaligus praktisi dan aktifis yang terlibat dalam bidang HAM. Tiap peserta akan diminta mempresentasikan makalah 6000-8000 kata, dan panel akan diorganisasikan secara bersamaan. Untuk membuka diskusi, seorang peserta diminta untuk memberikan pengantar 15 menit, kemudian komentar atas makalah yang diberikan sebelum diberikan kesempatan pada peserta lainnya untuk diskusi diantara seluruh peserta.

Makalah harus dikirimkan 8 minggu sebelum konferensi, dan kemudian akan diedit serta dikirimkan dalam publikasi jurnal atau seri buku.

Silahkan mengirimkan abstrak paper 350 kata disertai biografi singkat sampai 10 Juli  2011 kepada Koordinator Panel, herlambangperdana@yahoo.com.

Perkembangan informasi dapat diakses dari https://sepaham.wordpress.com/

Biaya

Mahasiswa/Pelajar : Rp. 50,000

Umum                          : Rp.100,000

Penyelenggara, Sekretariat, dan Organisasi Partner

Penyelenggara:

Center for Human Rights Studies University of Surabaya (Pusham Ubaya)

Sekretariat

Pusat Studi HAM
Universitas Surabaya (Pusham Ubaya)
Gedung Perpustakaan Lantai 5
Jalan Raya Kalirungkut Tenggilis Surabaya 60293
Tel. 031 – 298 1345
Fax. 031 – 298 1346
Website http://pusham.ubaya.ac.id
E-mail: pusham@ubaya.ac.id

Contact Person: Inge Christanti (Pusham Ubaya, Surabaya), naich23@yahoo.com

Partnership

Human Rights Law Studies (HRLS – FH Unair, Surabaya)

Sentra HAM (FH UI, Jakarta)

Sekretariat SEPAHAM (FH UnSoed, Purwokerto)

Pusham UII (Yogjakarta)

PSSAT (Pascasarjana UGM)

PUSHAM Unimed (Unimed, Medan)

Pusham Unej (FH Unej, Jember)

ARC FH Unlam (Banjarmasin)

Komisi Nasional HAM

Direktorat Jenderal HAM RI

Serikat Pengajar  HAM Indonesia (SEPAHAM)

Southeast Asia Human Rights Studies Network (SEAHRN)